Home / Nasional / Korupsi Kuota Haji: KPK Telusuri Juru Simpan Uang di Kemenag

Korupsi Kuota Haji: KPK Telusuri Juru Simpan Uang di Kemenag

Korupsi Kuota Haji

KPK menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Tim penyidik aktif memburu pihak yang bertindak sebagai juru simpan uang dan mengalirkan dana kuota haji secara ilegal.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK belum mengumumkan identitas juru simpan uang. Menurut Asep, penyidik akan mengumumkan setelah memastikan seluruh aliran dana dan pihak terkait.

“InsyaAllah, pada waktunya nanti kami akan luncurkan informasi terkait hal ini,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (21/9/2025).


KPK Telusuri Aliran Dana Kuota Haji

Asep menjelaskan KPK menelusuri seluruh aliran dana kuota haji. Tim penyidik memeriksa siapa yang mengumpulkan uang tersebut dan memastikan pengumpulan dana tidak dikelola oleh institusi resmi.

“Jika uang terkumpul pada satu orang, penyidik bisa lebih mudah menelusuri dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat,” tambah Asep.

KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Penyidik memeriksa transaksi rekening, kartu kredit, ATM, dan rekaman CCTV agar semua aliran uang jelas dan dapat ditindaklanjuti.


Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Pemerintah membagi kuota tambahan ini menjadi haji reguler dan haji khusus dengan rasio 50:50. Sesuai aturan, kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.

KPK menduga beberapa travel haji mendapat informasi kuota tambahan lebih dulu dan menghubungi Kemenag untuk membahas pembagian kuota. Akibatnya, beberapa pihak menyalahgunakan kuota tersebut.

Perhitungan sementara menunjukkan negara merugi lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan distribusi kuota dari haji reguler ke haji khusus secara ilegal.


Penyidikan Berlanjut dan Dampak Kasus

KPK sudah memeriksa beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tetapi belum menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa aliran uang secara aktif dan memastikan bukti cukup sebelum menetapkan tersangka.

Kasus ini menyoroti transparansi Kemenag dalam mengelola kuota haji. Publik menuntut agar pihak berwenang menindak tegas semua pihak yang terlibat. KPK berharap pengungkapan kasus ini memberi efek jera dan memperbaiki sistem pengelolaan kuota haji di masa depan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *