Pelaku Dites Kejiwaan, Tidak Ditemukan Gangguan Jiwa Berat
Jakarta – AS atau S (22), pelaku yang meracuni keluarganya sendiri di Warakas, Jakarta Utara, telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki gangguan jiwa berat, meskipun memiliki kecenderungan agresif dan pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, mengatakan, “Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pengecekan terhadap terdakwa melalui psikiater. Hasil visum et repertum psychiatricum menunjukkan tidak ada indikasi gangguan jiwa berat,” kata Onkoseno, Sabtu (7/2/2026).
Meski begitu, Onkoseno menambahkan bahwa pelaku memiliki dorongan agresifitas dalam menyelesaikan masalah dan mempertahankan perbuatannya.
Baca Berita Lainnya “Profesor Jiang Predictive History, Konten Sejarah Favorit Dian Sastro“
Kronologi Tragis: Racun dalam Teh Membawa Maut
Sebelumnya, AS meracuni keluarganya dengan mencampurkan zat berbahaya ke dalam panci berisi rebusan air teh. Setelah korban pingsan, pelaku kembali menambahkan racun ke mulut mereka. Akibatnya, tiga anggota keluarga meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1) pagi. Korban terdiri dari ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan.
“Pelaku memberikan racun ke panci rebusan teh, lalu memastikan korban pingsan sebelum menambahkan lagi racun. Zat ini yang menyebabkan ketiga korban tewas,” jelas Onkoseno.
Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik di Jakarta Utara dan menjadi peringatan keras terkait keamanan keluarga dan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal dalam rumah tangga.
“Ancaman hukuman pelaku adalah 20 tahun penjara,” tegas Onkoseno, Jumat (6/2).
