Pengaruh Jurist Tan di kasus Chromebook mencuat ke publik setelah seorang saksi mengaku merasa takut terhadap mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Pengakuan itu muncul langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dan langsung menarik perhatian majelis hakim.
Kesaksian tersebut membuka gambaran soal kuatnya peran Jurist Tan dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Saksi Ceritakan Tekanan Jurist Tan di Ruang Sidang
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, menyampaikan kesaksiannya pada Senin (9/2/2026). Ia hadir sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Tim kuasa hukum Nadiem menanyakan alasan Bambang menerima jabatan PPK pada 2020. Bambang menjelaskan bahwa jabatan tersebut melekat pada posisinya sebagai pejabat struktural.
Ia menegaskan bahwa keputusan itu tidak berhubungan langsung dengan Jurist Tan.
Bacalah Berita Lainnya “Anak Racuni Keluarga di Jakarta Utara, Hasil Tes Kejiwaan Terungkap“
Pengacara Desak, Saksi Akhirnya Mengaku Takut
Suasana sidang berubah saat pengacara menyinggung rasa takut Bambang terhadap Jurist Tan. Awalnya, Bambang memilih diam. Setelah pengacara mengulang pertanyaan, ia akhirnya menjawab dengan jujur.
“Aku takut,” ujar Bambang singkat di hadapan hakim.
Ia menambahkan bahwa rasa takut itu tidak hanya ia rasakan sendiri. Para pejabat struktural di bawahnya juga merasakan tekanan serupa.
“Pejabat- pejabat struktural saya juga takut,” lanjutnya.
Alasan Takut: Perintah Tidak Boleh Diabaikan
Bambang menjelaskan bahwa ketakutan tersebut muncul karena kekhawatiran dianggap tidak menjalankan perintah. Menurutnya, Jurist Tan memiliki pengaruh kuat dalam proses pengambilan keputusan meski tidak menjabat posisi struktural.
Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa pengaruh Jurist Tan di kasus Chromebook berjalan secara informal tetapi efektif.
Jurist Tan Buron, Kasus Chromebook Terus Bergulir
Saat ini, Jurist Tan berstatus buron dan masuk dalam daftar terdakwa perkara korupsi Chromebook. Aparat penegak hukum masih memburu keberadaannya.
Sementara itu, Kejaksaan telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nilai fantastis tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan.
Sidang terus menghadirkan saksi-saksi kunci untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Sidang Buka Dugaan Tekanan Kekuasaan
Pengakuan saksi soal rasa takut menambah dimensi baru dalam kasus ini. Publik kini tidak hanya menyoroti kerugian negara, tetapi juga dugaan tekanan kekuasaan di balik kebijakan besar pendidikan nasional.
Kasus Chromebook berkembang menjadi ujian serius bagi transparansi, akuntabilitas, dan integritas pejabat publik.
